KETENTUAN
1. CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang dinyatakan diterima harus melakukan Daftar ulang.
2. Daftar ulang sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan cara hadir di sekolah.
3. CPDB (Calon Peserta Didik Baru) wajib membawa dokumen asli dan fotocopy satu rangkap yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan untuk di tunjukan dan diverifikasi oleh petugas Verifikator Sekolah.
4. CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang dinyatakan diterima dan tidak mendaftar ulang/lapor diri sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengajukan pendaftaran PPDB kembali.
TATA CARA
1. CPDB (Calon Peserta Didik Baru) datang kesekolah dengan membawa BERKAS ASLI dan FOTOCOPY sebanyak 1 rangkap (Arsip Sekolah)
2. Menuju ke bagian Informasi atau ke pos keamanan untuk diarahkan terkait tempat pendaftaran.
3. CPDB (Calon Peserta Didik Baru) mengantri untuk di lakukan verifikasi berkas.
4. Setelah diverifikasi dan dinyatakan berkas asli, maka perseta didik dapat meninggalkan sekolah.
5. Pengumuman-pengumuman yang lain akan di sampikan melalui alamat website ini.
JADWAL
assalamualakum...mohon info untuk siswa baru untuk MPLS, Seragam, Atribut Sekolah.....terimakasih
ReplyDeleteWalaikum Salam... Untuk Info MPLS/MOS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) masih dalam proses penjadwalan, perkiraan tanggal 12 s/d 15 Juli 2023. dan seragam sekolah akan di sampikan pada saat pelaksanaan MPLS tsb.
ReplyDelete